REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAAN BERDASARKAN PASAL 365 AYAT 2 KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR : 4/PID.B/2019/PN.CAG)

WAHYUDI (2022)

penelitian-analisis-hukum-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasaan-berdasarkan-pasal-365-ayat-2-kuhp-studi-putusan-nomor--4pidb2019pncag

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAAN BERDASARKAN PASAL 365 AYAT 2 KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR : 4/PID.B/2019/PN.CAG)

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAAN BERDASARKAN PASAL 365 AYAT 2 KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR : 4/PID.B/2019/PN.CAG), Tindak Pidana, Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 362 Ayat (2) KUHP...

Author: WAHYUDI
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 362 Ayat (2) KUHP
Type: Thesis
Category: penelitian

Banyaknya modus operandi tindak pidana pencurian yang akhir-akhir ini terjadi adalah salah satu bukti tindak pidana pencurian semakin meningkat, namun dalam penelitian ini peneliti membatasi dan membahas pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagian besar dilakukan lebih dari seorang atau secara berkelompok dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang berbeda-beda, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu luka-luka hingga menyebabkan kematian, selain mengalami kerugian fisik, korban juga mengalami kerugian materiil dan psikis. Tujuan dari penelitian ini mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, aturan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 ayat 2 KUHP dan analisis hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 4/Pid.B/2019/Pn.Cag. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun subjek penelitian ini adalah Putusan Nomor: Putusan Nomor: 4/Pid.B/2019/Pn.Cag terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari faktor ekonomi pelaku, faktor lingkungan keluarga juga pergaulan yang buruk dan faktor terhadap diri pelaku. Pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, pada ayat (1) sebagaimana perbuatan tersebut dihukum dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, pada ayat (2) diancam pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, pada ayat (3) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun dan pada ayat (4) diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Pada Putusan Nomor : 4/Pid.B/2019/Pn.Cag bahwa Majelis Hakim menjatuhkan 6 (enam) tahun pidana penjara terhadap Muliadi Bin Ardi dan 5 (lima) tahun pidana penjara terhadap Nur Aini Binti Selamat Damanik dengan berbagai pertimbangan sebelum dilakukan putusan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB