ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMASAMA BERDASARKAN KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 57/PID.B/2020/PN.BNA)
ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMASAMA BERDASARKAN KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 57/PID.B/2020/PN.BNA), Tindak Pidana, Penganiayaan, Bersama-Sama...
Author: AMIRUDDIN
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan, Bersama-Sama
Type: Thesis
Category: penelitian
Bentuk penganiayaan yang difokuskan pada penelitian ini yakni penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang terdapat dalam Putusan Nomor : 57/Pid.B/2020/PN.BNA. Sebagaimana dalam kasus yang diteliti, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa karena faktor emosi akibat salah satu teman terdakwa mengalami masalah dengan korban. Atas hal tersebut, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan KUHPidana, penerapan unsur pidana dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Nomor : 57/Pid.B/2020/PN.BNA, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor : 57/Pid.B/2020/PN.BNA. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun Ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan KUHPidana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penerapan unsur pidana dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Nomor : 57/Pid.B/2020/PN.BNA di kenakan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah barangsiapa melakukan penganiayaan dan menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka pada orang lain serta orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor : 57/Pid.B/2020/PN.BNA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safrizal Amnia Bin Imam Hambali dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB