REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA PERNIAGAAN MIGAS TANPA IZIN USAHA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 19/PID.B/LH/2021/PN.TKN)

ANDI YUSRAHD (2022)

penelitian-tindak-pidana-perniagaan-migas-tanpa-izin-usaha-analisis-putusan-nomor--19pidblh2021pntkn

TINDAK PIDANA PERNIAGAAN MIGAS TANPA IZIN USAHA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 19/PID.B/LH/2021/PN.TKN)

TINDAK PIDANA PERNIAGAAN MIGAS TANPA IZIN USAHA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 19/PID.B/LH/2021/PN.TKN), Tindak Pidana, Migas, Tanpa Izin Usaha...

Author: ANDI YUSRAHD
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Migas, Tanpa Izin Usaha
Type: Thesis
Category: penelitian

Saat ini semakin banyak bermunculan pengecer BBM menggunakan nama pertamini, namun dalam kenyataannya pengecer yang menggunakan nama pertamini ini tidak memiliki surat izin dari instansi terkait. Seperti halnya kasus tersebut pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon dengan Putusan Nomor : 19/Pid.B/LH/2021/PN.Tkn, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Ditreskrimsus Polda Aceh yang sedang melakukan patroli di wilayah Aceh Tengah, bahwa sering terjadi pembelian BBM secara illegal di SPBU 14.245.438 di Jl. Takengon Bireuen Desa Kemili, Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha, penerapan usnur-unsur tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha berdasarkan Putusan Nomor : 19/Pid.B/LH/2021/PN.TKN, serta pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor : 19/Pid.B/LH/ 2021/PN.TKN. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun pengaturan hukum tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha diatur pada Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). Penerapan unsur-unsur tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha berdasarkan Putusan Nomor : 19/Pid.B/LH/2021/PN.TKN merupakan salah satu perbuatan yang tanpa izin usaha melakukan perniagaan atau jual beli dalam hal ini BBM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah sesuai. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor : 19/Pid.B/LH/ 2021/PN.TKN karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB