PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI, Penyalahgunaan, Narkotika, Viktimologi...
Author: JAMIL MUNTHE
Date: 2022
Keywords: Penyalahgunaan, Narkotika, Viktimologi
Type: Thesis
Category: penelitian
Penyalahgunaan narkoba ditinjau dari viktimilogi mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perbedaan perlakuan antara pengguna pengedar. Viktimologi menuntut agar pembuat kejahatan bertanggung jawab terhadap kerugian baik fisik, moral maupun nyawa korban, oleh karena itu dapat dijadikan dasar politik kriminal pada umumnya dan untuk memecahkan masalah ketidak seimbangan perhatian dan perlakuan terhadap korban, keluarganya dan pembuat pada khususnya. Penelitian ini hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data-data yang diperoleh kemudian dianalisa untuk menjawab permasalahan di dalam penelitian ini. Penelitian dengan lugas untuk menganalisis penerapan undang-undang pertanahan, tipe penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan di bidang hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika ditinjau dari viktimologi. Manfaat viktimologi ini dapat memahami kedudukan korban sebagai sebaba dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam usaha mencari kebenaran dan untuk mengerti akan permasalahan kejahatan penyalahgunaan narkotika. Viktimologi juga berperan dalam hal penghormatan hak-hak asasi korban sebagai manusia, anggota masyarakat, dan sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan. Undang-Undang Narkotika secara khusus tidak medefenisikan secara jelas dan tegas mengenai yang dimaksud dengan setiap orang ataupun siapa-siapa saja yang termasuk setiap orang, oleh karenanya setiap orang dapat diartikan sebagai orang, baik yang berusia anak maupun dewasa dan terhadap pelaku pidana dimaksud yang melanggar kententuan pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang di dalamnya mengatur ketentuan ancaman pidana minimum, hakim dapat menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan ancaman pidana minimum.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB