TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP SAKSI BERDASARKAN PASAL 351 AYAT (1) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 506 K/PID/2018)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP SAKSI BERDASARKAN PASAL 351 AYAT (1) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 506 K/PID/2018), Tindak Pidana, Penganiayaan, Saksi...
Author: HENDRA SYAHPUTRA
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan, Saksi
Type: Thesis
Category: penelitian
Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap saksi pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan perkara Nomor: 506/K/PID/2018. Kasus tersebut terjadi tanggal 17 April 2017. Penjatuhan pidana oleh Hakim pada dasarnya telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi lebih relevan jika perbuatan terdakwa dijatuhkan pidana dengan ancaman telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban hingga mengalami luka pada bagian wajah korban. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab penganiayaan yang dilakukan terhadap saksi, pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap saksi berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap saksi dalam Putusan Nomor : 506/K/Pid/2018. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap saksi dalam Putusan Nomor 506/K/PID/2018 maka penyebabnya adalah faktor internal dari si pelaku terhadap korban. Dikarenakan Terdakwa Desi Rusiana beserta adik kandungnya Sofyan Tabrani (Terdakwa dalam berkas terpisah) merasa emosi terhadap korban yang awalnya sudah terjadi percecokan mulut dengan saksi Julia. Pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap saksi berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana menyebutkan ancaman pidana terhadap pelaku yaitu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan terhadap saksi dalam Putusan Nomor : 506/K/PID/2018 dikenakan Pasal 167 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kumulatif kedua. Terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dikarenakan Majelis Hakim berkesimpulan tidak cukup bukti yang mampu meyakinkan Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Desi Rusiana melakukan penganiayaan terhadap Saksi Zulkarnaen.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB