REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 AYAT (1) UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 23/PID.SUS/2020/PN.KSP)

CHANDRA KIRANA (2022)

penelitian-analisis-hukum-tindak-pidana-narkotika-berdasarkan-pasal-114-ayat-1-uu-nomor-35-tahun-2009-tentang-narkotika-studi-putusan-nomor--23pidsus2020pnksp

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 AYAT (1) UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 23/PID.SUS/2020/PN.KSP)

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 AYAT (1) UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 23/PID.SUS/2020/PN.KSP), Analisis Hukum, Tindak Pidana, Narkotika...

Author: CHANDRA KIRANA
Date: 2022
Keywords: Analisis Hukum, Tindak Pidana, Narkotika
Type: Thesis
Category: penelitian

Pemberantasan tindak pidana narkotika melibatkan seluruh bangsa di dunia, namun ternyata tingkat peredaran gelap narkotika semakin tinggi dan merajalela. Beberapa indikasi memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime. Pengertiannya adalah sebagai suatu kejahatan yang sangat berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan ini. Salah satu kasus peredaran narkotika yang pernah terjadi yakni kasus dalam Putusan : 23/Pid.Sus/2020/PN.KSP. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan tindak pidana narkotika di Indonesia, pengaturan hukum tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 23/Pid.Sus/2020/ PN.KSP. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Sejarah mencatat bahwa ganja sudah digunakan sejak 2700 SM. Sementara itu, opium telah digunakan bangsa Mesir Kuno untuk menenangkan orang yang sedang menangis. Meskipun demikian, di samping zat-zat tersebut digunakan untuk pengobatan, tidak jarang pula digunakan untuk kepentingan kenikmatan. Pengaturan hukum tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN.KSP Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB