REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS GANJA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 109/PID/2020/PT.BNA)

BAMBANG HARI HERMAN SYAHPUTRA PELIS (2022)

penelitian-tindak-pidana-narkotika-jenis-ganja-analisis-putusan-nomor--109pid2020ptbna

TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS GANJA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 109/PID/2020/PT.BNA)

TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS GANJA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 109/PID/2020/PT.BNA), Tindak Pidana, Narkotika, Ganja...

Author: BAMBANG HARI HERMAN SYAHPUTRA PELIS
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Narkotika, Ganja
Type: Thesis
Category: penelitian

Dijadikannya ganja sebagai rokok enak merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga setelah diberlakukannya Undang-Undang Narkotika, maka penggunaan ganja sebagai rokok enak merupakan salah satu perbuatan pidana. Sebagaimana salah satu kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yakni pada perkara Putusan Nomor : 109/Pid/2020/PT.BNA, sebagaimana kasus ini merupakan kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tindak pidana narkotika jenis ganja di Indonesia, pengaturan hukum tindak pidana narkotika jenis ganja, serta hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan Putusan Nomor : 109/Pid/2020/PT.BNA. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Sejarah tindak pidana narkotika jenis ganja di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada abad ke-19 di daerah Aceh yang sengaja di datangkan oleh Belanda dari India untuk dijadikan penghalau hama kopi Gayo, Aceh Tengah. Pada saat itu ganja yang fungsionalnya hanya penghalau hama yang ditanam secara berdampingan dengan tanaman lain. Pengaturan hukum tindak pidana narkotika jenis ganja, dimana tindak narkotika jenis ganja termasuk dalam narkotika golongan I, sebagaimana bagi penyalahguna golongan I baik di dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, sanksi pidananya berupa pidana seumur hidup, pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan Putusan Nomor 109/Pid/2020/PT.BNA, sebagaimana Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB