TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PASAL 372 KUHP (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 67/PID.B/2020/PN.BNA)
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PASAL 372 KUHP (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 67/PID.B/2020/PN.BNA), Tindak Pidana, Penggelapan, KUHP...
Author: SYAFRINIZAL
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Penggelapan, KUHP
Type: Thesis
Category: penelitian
Tindak pidana penggelapan selalu ada di dalam masyarakat, bahkan cenderung meningkat dan berkembang di dalam masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi dan ekonomi. Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang, tindak pidana ini pada awalnya bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak kepada pihak yang lainnya, yang berakhir dengan ketidakjujuran salah satu pihak yaitu pelaku penggelapan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penggelapan, ketentuan hukum tindak pidana penggelapan dalam KUHP, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor : 67/Pid.B/ 2020/PN.BNA. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor : 67/Pid.B/2020/PN.BNA adalah faktor ekonomi si pelaku. Pelaku merupakan tulang punggung keluarga sehingga memerlukan uang untuk membiayai keluarganya. Ketentuan hukum tindak pidana penggelapan dalam KUHP diatur dalam Pasal 372-376. Hal yang diatur dalam Pasal 372 KUHP ini disebut sebagai penggelapan dalam bentuk pokok. Selanjutnya dalam Pasal 373 KUHP disebutkan mengenai tindak pidana penggelapan ringan. Dalam Pasal 374 dan 375 disebutkan mengenai tindak pidana penggelapan yang diperberat. Sedangkan dalam Pasal 376 KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan dalam kalangan keluarga berlaku juga untuk tindak pidana penggelapan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor : 67/Pid.B/2020/PN.BNA dikenakan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB