ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA(Studi Putusan Nomor : 110/Pid.Sus/2020/PN.KSP)
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA(Studi Putusan Nomor : 110/Pid.Sus/2020/PN.KSP), Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Narkotika...
Author: ISMAIL
Date: 2022
Keywords: Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Narkotika
Type: Thesis
Category: penelitian
Bahaya narkotika hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali. Penyalahguna narkotika dalam Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Salah satu contoh kasus penyalahgunaan narkotika pernah disidangkan dan diadili oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang, sebagaimana kasus tersebut terdapat dalam Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2020/PN.KSP. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tindak pidana narkotika di Indonesia, pengaturan hukum tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor : 110/PID.SUS/2020/PN.KSP. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun sejarah tindak pidana narkotika di Indonesia sebenarnya memiliki manafaat yang banyak untuk segi penelitian, ilmu pegetahuan, dan kesehatan. Sebelum narkotika dikenal seluruh dunia sebagai obat-obatan yang diatur penjualanannya dan dibatasi penggunaannya, narkotika memiliki sejarah yang panjang. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan formulasi pasal yang menggunakan kata-kata “memiliki, menyimpan, menguasai,” yang memungkinkan setiap pelaku penyalahguna narkotika terjerat dengan ketentuan kedua pasal tersebut. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor : 110/PID.SUS/2020/PN.KSP dimana terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sabusabu dengan penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB