ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GRATIFIKASI SEKS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GRATIFIKASI SEKS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Analisis Yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi Seks...
Author: FOUZA AZWIR ABDUL AZIS
Date: 2022
Keywords: Analisis Yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi Seks
Type: Thesis
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep yuridisgratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual pada tindak pidana korupsi. Untukmengetahui dan menganalisis analisis penegakan hukum gratifikasi dalambentukpelayanan seksual dari perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual dari perspektif Undang-Undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitiandeskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep yuridis gratifikasi dalambentukpelayanan seksual pada tindak pidana korupsi yaitu terdapat dalamPasal 12BdanPasal 12C UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B Ayat (1), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, denganketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukanoleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluhjutarupiah) pembuktian gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Penegakan hukum gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual dari perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belumberjalan optimal dikarenakan masih terdapat beberapa kasus gratifikasi yang dilakukan dengancarapemberian pelayanan seksual, oleh karana itu penegakan hukumgratifikasi ini harusdiantisipasi dengan mengoptimalkan sistem hukum pidana Indonesia denganmembenahi substansi hukum yang memberikan kepastian hukumterhadappertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan penerima gratifikasi yangmenyalahgunakan jabatan yang berakibat terjadinya kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual dari perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dalamperspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluhjutarupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaranegara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya. Untuk itu disarankan kepada Pemerintah khususnya dari pihak legislatif daneksekutif lebih mengatur secara terperinci dan detail lagi mengenai subjek-subjekdari gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang. Kepada pihak legislatif daneksekutif mengatur kembali mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi khususnya mengenai gratifikasi dan kepada penegak hukum untuk mengoptimalkanpenerapan tindak pidana korupsi gratifikasi melalui pemberian layanan seksual.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB