REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (TIPIRING) BERDASARKAN PASAL 364 JOPASAL 14A KUHP (Analisis Putusan Nomor : 2/Pid.C/2021/PN.KSP)

HUFIZA FAHMI (2022)

penelitian-tindak-pidana-pencurian-ringan-tipiring-berdasarkan-pasal-364-jopasal-14a-kuhp-analisis-putusan-nomor--2pidc2021pnksp

TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (TIPIRING) BERDASARKAN PASAL 364 JOPASAL 14A KUHP (Analisis Putusan Nomor : 2/Pid.C/2021/PN.KSP)

TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (TIPIRING) BERDASARKAN PASAL 364 JOPASAL 14A KUHP (Analisis Putusan Nomor : 2/Pid.C/2021/PN.KSP), Tindak Pidana, Pencurian Ringan,...

Author: HUFIZA FAHMI
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian Ringan,
Type: Thesis
Category: penelitian

Terdapat perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Banyaknya kasus tindak pidana ringan sampai ke pengadilan karena Pasal dalam KUHP yang menyebut pencurian ringan maksimal kerugian Rp. 250, dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi pencurian yang dikategorikan ringan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ringan, pengaturan hukum tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Pasal 364 Jo Pasal 14a KUHP, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Nomor: 2/Pid.C/2021/PN.KSP. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Faktor dominan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ringan terdiri dari faktor diri pribadi, perekonomian, lingkungan keluarga dan pergaulan, kecanduan narkotika dan alkohol, adanya kesempatan serta kelalaian korban. Pengaturan hukum tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Pasal 364 Jo Pasal 14a KUHP menjelaskan perbuatan yang diterangkan pada Pasal 362 dan Pasal 363 butir ke-5 apabila tidak dilakukan di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pencurian ringan dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda dua ratus lima puluh rupiah. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Nomor: 2/Pid.C/2021/PN.KSP dikenakan Pasal 364 jo. Pasal 14a KUHP. Namun seharusnya sanksi paling tepat yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah Pasal 364 KUHP Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012, yang menjelaskan sanksi tersebut tidak perlu dengan pidana penjara melainkan pidana denda sesuai dengan pasal tersebut.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB