PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA BELANJA BARANG PADA PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGKITAN SUMATERA UTARA
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA BELANJA BARANG PADA PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGKITAN SUMATERA UTARA, Pelaksanaan Pemungutan Pajak, UU No 36 Tahun 2008...
Author: DANDY IGO KARO KARO
Date: 2022
Keywords: Pelaksanaan Pemungutan Pajak, UU No 36 Tahun 2008
Type: Tugas Akhir (D3)
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Belanja Barang pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan menggunakan prosedur dan teknik penelitian denan pendekatan deskriptif. Dari hasil penelitian yang dilakukan di dapat bahwa Pemungutan PPh 22 dilakukan oleh Bendahara PT PLN dengan tarif 1,5?ri DPP. Penyetoran PPh 22 dilakukan ke BRI dengan membawa E-Billing sebagai bukti besarnya PPh yang akan disetor. Pelaporan hasil Pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada PT PLN (Persero) sudah sesuai UU No. 36 Tahun 2008 dan PMK No. 210/PMK.03/2008.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB