Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Dikaitkan Eksistensi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 JO Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Dikaitkan Eksistensi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 JO Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perjudian, Media Elekronik...
Author: BASTIAN SURYA MANIK
Date: 2022
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perjudian, Media Elekronik
Type: Thesis
Category: penelitian
Perjudian merupakan suatu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Perjudian banyak ditemui di berbagai tempat atau lokasi yang diperkirakan tidak dapat diketahui oleh pihak berwajib, bahkan dekat pemukiman pun judi sering ditemukan dan dilakukan. Demikian pula di daerah-daerah atau sekitar tempat tinggal kita. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data- data yang diperoleh kemudian dianalisa untuk menjawab permasalahan di dalam penelitian ini. Penelitian dengan lugas untuk menganalisis penerapan undang- undang, berkaitan dengan masalah Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Dikaitkan Eksistensi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Perjudian merupakan tindak pidana umum. Pasal-pasal dalam hukum pidana hanya akan menjadi kenyataan, apabila ada badan yang melakukan mobilisasi hukum (pidana) itu. Orang yang telah melakukan kejahatan tidak dengan sendirinya menyerahkan dirinya untuk diproses melalui sistem peradilan yang ada. Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu mewujudkan apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal penegakan hukum membutuhkan institusi- institusi hukum dalam merealisasikan tujuan hukum, merupakan Tindakan yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB