Analisis Penerapan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Analisis Penerapan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Unsur malawan hukum, hukum pidana, penggelapan dalam jabatan...
Author: Susi Novi Yanti
Date: 2022
Keywords: Unsur malawan hukum, hukum pidana, penggelapan dalam jabatan
Type: Thesis
Category: penelitian
Ajaran sifat melawan hukum memiliki kedudukan yang begitu penting dalam hukum pidana, di samping asas legalitas. Sebab dalam menjatuhkan pidana, haruslah dipenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam suatu pasal. Salah satu unsur dalam suatu pasal dalan undang-undang hukum pidana dalah sifat melawan hukum (wederrechtelijk), baik yang secara eksplisit maupun secara implisit yang terdapat dalam suatu pasal. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam jabatan, perbuatan melawan hukum sebagai unsur pidana pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut ajaran sifat melawan hukum, serta penerapan asas perbuatan melawan hukum sebagai unsur pidana pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif, sedangkan jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, pengaturan hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang diterapkan bagi penggelapan dalam jabatan di sektor swasta. Sedangkan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dan orang selain pegawai negeri yang berkaitan dengan kerugian negara diterapkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 20/2001 tentang PTPK. Perbuatan melawan hukum sebagai unsur pidana pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan mengandung unsur perbuatan melawan hukum formil. Penerapan asas perbuatan melawan hukum sebagai unsur pidana pada penggelapan dalam jabatan, yaitu adanya tindakan pelaku dalam menjalankan tugasnya atau pun tugas umum yang dibebankan kepadanya, yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB