REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tanggung Jawab Hukum Dokter dan Dokter Gigi Pasca Putusan MK No 82/PUU-XIII/2015 mengenai UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dikaitkan dengan Penamaan Tenaga Kesehatan di UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit

SULFIA DEWI RAMBE (2022)

penelitian-tanggung-jawab-hukum-dokter-dan-dokter-gigi-pasca-putusan-mk-no-82puuxiii2015-mengenai-uu-no-36-tahun-2014-tentang-tenaga-kesehatan-dikaitkan-dengan-penamaan-tenaga-kesehatan-di-uu-praktik-kedokteran-uu-kesehatan-dan-uu-rumah-sakit

Tanggung Jawab Hukum Dokter dan Dokter Gigi Pasca Putusan MK No 82/PUU-XIII/2015 mengenai UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dikaitkan dengan Penamaan Tenaga Kesehatan di UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit

Tanggung Jawab Hukum Dokter dan Dokter Gigi Pasca Putusan MK No 82/PUU-XIII/2015 mengenai UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dikaitkan dengan Penamaan Tenaga Kesehatan di UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kesehatan, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit...

Author: SULFIA DEWI RAMBE
Date: 2022
Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kesehatan, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit
Type: Thesis
Category: penelitian

Kesimpulan pada penelitian ini adalah tanggung jawab hukum tenaga kesehatan diatur dalam UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit, Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang mana bentuk tanggung jawabnya berupa Public Liability dan Medical Liability, Dokter dan Dokter Gigi merupakan Tenaga Kesehatan yang badan hukumnya berbentuk Badan Hukum Privat yang keberadaannya diakui dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB