kajian yuridis terhadap perceraian dan pembagian harta bersama (studi dipengadilan agama Binjai)
kajian yuridis terhadap perceraian dan pembagian harta bersama (studi dipengadilan agama Binjai), Perceraian...
Author: Supina
Date: 2013
Keywords: Perceraian
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kajian Yuridis Terhadap Perceraian dan Pembagian Harta Bersama (Studi Dipengadilan Agama Binjai) Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, namun dalam perjalanannya dapat terjadi putusnya ikatan perkawinan karena gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dibahas tentang penyebab terjadinya perceraian, akibatnya dari perceraian, dan pembagian harta akibat dari perceraian di Pengadilan Agama. Metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Oleh karena itu, data penelitian ini data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari peneltian kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan di Dinas Pendapatan Kota Binjai. Penyebab perceraian di Pengadilan Agama Binjai, umumnya disebabkan suami yang tidak bertanggung jawab, suami krisis akhlak, dan disebabkan ketidakharmonisan rumah tangga. Akibat dari perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami isteri, adanya pembagian harta bersama, kewajiban pengurusan anak (hak asuh dan nafkah anak), serta dapat menyebabkan adanya mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, melunasi mahar yang masih terhutang. Pembagian harta bersama akibat dari perceraian di Pengadilan Agama adalah separoh bagian dari masing-masing suami isteri, termasuk kewajiban misalnya kredit yang belum lunas maka menjadi tanggung jawab kedua suami isteri tersebut, atau dibebankan kepada salah satu pihak sesuai kesepakatan. Kepada para pihak melakukan perceraian dapat mematuhi putusan hakim di depan pengadilan, terutama dalam memenuhi nafkah anak dan menyelesaikan pembagian harta bersama secara damai. Kepada masyarakat beragama Islam di Kota Binjai, walaupun perceraian itu perbuatan halal, tetapi juga harus memahami perceraian adalah keputusan besar maka harus dipikirkan secara bijak terutama dampak terhadap anak.
Files:
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB