
Analisa hukum pidana penistaan agama islam di Indonesia
Analisa hukum pidana penistaan agama islam di Indonesia, Penistaan agama...
Author: Dhaifan Adli
Date: 2013
Keywords: Penistaan agama
Type: Skripsi
Category: penelitian
Analisa hukum pidana penistaan agama islam di Indonesia Aliran sesat kembali menjadi topik pembicaraan terhangat di masyarakat Indonesia. Tantangan yang dihadapi MUI semakin berat, hal ini disebabkan semakin kompleknya permasalahan yang dihadapi umat islam di negeri ini. Kebebasan yang tidak terbatas akibat reformasi yang disalahartikan telah melahirkan berbagai sikap dan perbuatan yang jauh menyimpang dari dari normanorma agama yang sebenarnya, seperti timbulnya berbagai aliran-aliran kepercayaan yang telah dinyatakan sesat oleh pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), misalnya, pernah melansir bahwa ada 250 aliran sesat yang eksis di Indonesia. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan metode library research. Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah terdapat di dalam UndangUndang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, di dalam Pasal 1 56a KUHP, maupun pengaturan-pengaturan lain yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Agung baik di tingkat pusat maupun di daerah. Beberapa faktor penyebab timbulnya aliran sesat, antara lain: kegagalan Pembinaan Agama, Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement), Munculnya Pembela Aliran Sesat, Media Tidak Berpihak kepada Umat Islam. Kemudian, munculnya aliran sesat juga terkait dengan kondisi terpuruknya ekonomi serta gagasan tentang ratu adil dan penyelamatan. Sementara itu upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah untuk tindak pidana penistaan agama adalah dengan upaya preventif (upaya pencegahan), Upaya Represif (Tindakan Penanggulangan ), dan Upaya Reformatif (Pembinaan terhadap Para Pelaku).
Files:
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB